“Realitas Masyarakat Muslim Indonesia”
Oleh : Muhammad Izzul Islam Annajmi
Oleh : Muhammad Izzul Islam Annajmi
A. Realitas Ekonomi
Ekonomi
islam tetap dapat digunakan sebagai penamaan sementara pada waktu ekonomi
secara otomatis tanpa ketimpangan, kezaliman dan makmur dalam ridha Allah. Ekonomi
syariah juga tidak lengkap karena islam itu akidah, syariah dan akhlak. Semakin
ke arah akidah ekonomi islam makin beda, makin ke arah akhlak makin mirip
dengan ekonomi non islam. Intinya ekonomi islam itu akidahnya harus lurus,
aturannya benar, akhlak dan etos kerjanya juga prima. Sistem ekonomi, ritual, politik, budaya yang mereka bawa
adalah islam. Yahudi, Kristen, kapitalisme, Hindu, liberalisme dll adala sistem
manusia yang menyimpang dari islam atau
dibuat oleh manusia. Jadi islam ada sebelum kapitalisme.
Ekonomi
islam amatlah luas dan berkelindan degan berbagai sektor. Ia bukan hanya
tentang pelarangan riba, atau kewajiban zakat. Ia juga berkaitan dgn pemecahan
ketimpangan pendapatan, pemenuhan pangan dan energi, perdagangan karbon,
sanitasi dan kesehatan dan lain-lain. Masalah umat begitu banyak, ulama begitu
sedikit. Pada tataran praktik, masalahnya ada pada terlalu berlebihan dan
terlalu kekurangan. Terlalu kekurangan, misalnya: kita kurang yakin dengan
konsep perbankan tanpa bunga sehingga memanipulasi (hilah) murabahah sehingga
persis sama dgn angsuran riba, manipulasi sukuk sehingga sama persis dengan
obligasi ribawi.[1]
B. Realitas Politik
Hubungan antara Islam dan Politik di
Indonesia memiliki tradisi yang amat panjang. Akar-akar genealogisnya dapat
ditarik ke belakang hingga akhir abad ke-13 dan awal abad ke-14, ketika Islam,
Dalam perjalanan sejarahnya yang kemudian bermakna dengan realitas-realitas
sosio-kultural dan politik setempat, terlibat dalam politik. Pada kenyataannya
malah dapat dikatakan bahwa Islam, sepanjang perkerkembangannya di Indonesia,
telah menjadi bagian integral dari sejarah politik negeri ini. Dalam
menganalisis perkembangan Islam politik di Indonesia, Bachtiar Efendy
menggunakan lima pendekatan, yakni 1) pendekatan dekonfessionalisasi Islam. 2)
domestikasi Islam. 3) skismatik dan aliran. 4) trikotomi. dan 5) Islam
kultural.
Pendekatan dekonfessionalisasi Islam,
dikembangkan oleh C.A.O. Van Nieuwenhuije, sebagai ahli Indonesia berkebangsaan
Belanda, mencoba menjelaskan hubungan politik antara Islam dan negara nasional
modern Indonesia, terutama untuk melihat peran Islam dalam revolusi nasional
dan pembangunan bangsa – dalam kerangka teori dekonfessionalisasi. Teori atau
pendekatan ini mewakili sebuah imbauan untuk memperlunak jurang-jurang tajam
eksklusivitas sosial-keagamaan, tetapi tetap memelihara keloyalitasan kepada
agamanya. Untuk situasi sosial keagamaan di Indonesia, pendekatan ini bisa
diuji sekalipun secara lintas kultural dan kebangsaan. nklusifnya peran ulama
dalam berbagai kekuatan politik dan peran kemasyarakatan merupakan fenomena
baru setelah era partai Islam memudar. Dan pemikiran selanjutnya diarahkan pada
pertanyaan: bagaimana membentuk format baru politik Islam di Indonesia. Ada dua
hal yang mempengaruhi pemikiran Islam di Indonesia untuk mencari format baru
politik Islam. Pertama, rekayasa politik terhadap seluruh kekuatan komponen
bangsa untuk membangun politik integrasif berwawasan kebangsaan.[2]
C. Realitas Sosial & Budaya
Sejarah perkembangannya, hari ini agama
tidak lagi dimaknai sebagai sebuah entitas yang bercorak sakral-magis, hari ini
agama tengah memasuki wilyah sosial politik budaya. Dalam thesis samuel
huntington, agama bahkan bisa membangun sebuah peradaban baru. Berdasarkan
thesisnya tersebut, samuel memprediksi pasca perang dingin nanti akan muncul
berbagai peradaban yang akan saling bertentangan dan berbenturan antara yang
satu dengan yang lainnya. Peradaban barat yang didominasi oleh kristen inilah
yang memiliki pertentangan yang paling banyak dengan peradaban
lain. Memang harus diakui pula bahwa tidak semua budaya adalah baik dan
cocok dengan prinsip-prinsip Islam. Namun tidak bisa dinafikan pula ketika kita
mengkaji masalah ini, kita akan mendapatkan adanya pengaruh budaya terhadap
perkembangan hukum Islam itu sendiri.
Hubungan antar agama selalu dibarengi
dengan sikap ketegangan. Pendekatan normatif-teologis tidak selamanya dapat
menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di aras bawah. Selain itu,
pendekatan demikian ini justru lebih menitik beratkan pada kajian tekstualis,
literalis dan lebih cenderung dipengaruhi oleh pandangan subyektif. Maka
pendekatan semacam ini akan cenderung melakukan reduksionis besar-besaran
terhadap ajaran agama.[3]
D. Solusi dan Strategi Penanggulangannya
Problema umat Islam yang paling mendasar adalah
konspirasi musuh-musuh Islam yaitu orang-orang kafir dan kemenangan orang kafir
atas kaum muslimin. Pihak pertama ini menawarkan solusi berupa menyibukan kaum
muslimin dengan strategi-strategi orang-orang kafir, perkataan dan penegasan
mereka.
Islamic studies selalu masih dianggap sebagai
bagian dari orintalisme. Hubungan antara Barat dan Timur masih selalu diwarnai
dengan sikap saling curiga yang berlebihan. Padahal, dalam batas-batas tertentu
hubungan antar keduanya merupakan bagian yang saling menguatkan, baik dari segi
politik, ekonomi, maupun sosial dan budaya. Untuk ukuran zaman sekarang ini,
hanya kesadaran sejarahlah agama akan dapat dimaknai sebagai bagian tujuan
kehidupan manusia. Sepanjang Agama itu dipahami secara mendalam, maka elemen
makna keagamaan itu akan sarat dengan muatan historis-empiris. Sebab, agama
selalu menjadi bagian dari setting historis dan sosial dari komunitasnya, namun
pada saat yang sama secara fenomenologis ia mempunyai pola umum yang dapat
dipahami secara intuitif dan intelaktual sekaligus oleh umat manusia di manapun
mereka berada. [4]
[1] Yatim,
Badri. Sejarah Peradapan Islam. Jakarta : Rajawali Press. 2015. Hal : 257
[2] Athif Az
zain, Samih. Syariat Islam, Bandung : Husaini, 1988. Hal : 37-38
[3] Lubis,
Ridwan. Sosiologi Agama. Jakarta : Prenadamedia Group. 2015. Hal : 85-86
[4] Yatim,
Badri. Sejarah Peradapan Islam. Jakarta : Rajawali Press. 2015. Hal : 265

Komentar
Posting Komentar